Senin, 02 April 2012

Busana Wanita


BISMILLAHIRROHMANIRROHIM

Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu(Q.S Al Baqarah:216)


Busana Wanita
1.    Menutup seluruh bagian tubuh. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt.” Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mumi. Hendaklah mereka mengulurjkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Karena yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi maha Panyayang” (Q.S Al Ahzab:59).
2.    Menghindari kain penutup tubuh yang menimbulkan daya tarikl laki-laki lain. Hal ini berdasarkan Firman Allah Swt.”Dan janganlah kam berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dulu ”(Q.S Annur:33)
3.    Pakaian tidak boleh ketat dan tidak  transparan/semi transparan. Hal ini berdasarkan Sabda Nabi Saw. “Di akhir zaman nanti, banyak perempuan dari umatku yang akan tampil dengan telanjang, atau seperti telanjang, bahkan ketika mereka mengenakan pakaian.”
4.    Tidak boleh memakai wewangian yang menimbulkan syahwat laki-laki. Hal ini brdasarka hadist. Ibn Daqiq al-Aid menyebutkan, bahwa menurut hadist-hadist tersebut, seorang perempuan dilarang pergi ke mesjid dengan menggunakan parfum karena bisa menimbulkan syahwat laki-laki. Jadi, kalau pergi ke mesjid saja dilarang pakai parfum, apalagi jika pergi ke pasar atau ke tempat-tempat umum lainnya, akan jauh lebih berdosa. Sementara Al-Haitsami mengatakan, bahwa pergi keluar dengan menggunakan perhiasan dan parum adalah dosa besar, meskipun dilakukan dengan izin dari suami.
5.    Bentuk pakaian tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki.  Rasulullah SAW mengutuk laki-laki yang meniru dandanan perempuan, demikian juga beliau mengutuk perempuan yang bergaya seperti laki-laki. Dari sini dapat  disimpulkan, meskipun pakaian itu menutupi aurat seorang wanita, tapi karena menyerupai pakaian laki-laki, maka itu diharamkan.
6.    Pakaian tidak boleh menyerupai pakaian yang dipakai orang kafir.Sandaran pernyataan ini adalah Q.S Al-Hadiid ayat 16. “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.”Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini bahwa meniru segala hal yang dilakukan orang kafir adalah haram menurut Islam. Bahkan  Rasulullah SAW pernah bersabda “ man tasyabaha bi qoumin, fahuwa minhu.  Barang siapa yang mencontoh suatu kaum, maka ia termasuk golongan tersebut.
7.Pakaian tidak boleh merefleksikan kebesaran dunia. Berdasarkan sebuah hadist yang menyatakan, “Barang sipa yang mengenakan mantel kemasyhuran di dunia ini, akan dipakaikan jubah kehinanaan di akherat nanti. Yang berhak untuk merasa sombong dan mengenakan ‘pakaian kebesaran’ hanyalah Allah SWT. Seringkali, pakaian yang mewah, hanya akan membuat wanita-wanita lain merasa panas dan iri, padahal, nanti toh pakaian itu akan rusak juga.
Sumber Bacaan 
·         www.manajemenqolbu.com
·         KH,Syafi’i Abdullah. Fiqih Wanita. Arkola:Surabaya.
·         Ust.Labib.MZ. 2001.Wanita Bertanya Islam Menjawab. Terbit Terang: Surabaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar